Memotret INEC, Lembaga Penyelenggara Pemilu Nigeria


Peran lembaga penyelenggara pemilu (LPP) dalam memastikan kehidupan demokrasi dalam sebuah negara adalah sangat vital hal ini karena LPP merupakan motor penggerak roda terlaksananya kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Di Afrika  terdapat 54 negara dan hanya 52 negara yang melaksanakan pemilu sisanya belum pernah mengadakan pemilu sejak kemerdekaan negaranya.
Salah satu negara yang tetap melaksanakan ceremony pemilu adalah Nigeria. Secara geografis Nigeria terletak di Afrika Barat berbatasan dengan Niger di utara, Chad di timur laut, Kamerun di sebelah timur, dan Benin di Barat. Nigeria telah melaksanakan pemilu sejak kemerdekaannya dari pemerintahan Kolonial Inggris sejak tahun 1964 hingga kini yang telah melahirkan tujuh rezim militer dan dua rezim sipil.

Independent National Electoral Comission
Independent National Electoral Comission (INEC) adalah LPP yang terbentuk pada tahun 1990-an melalui penunjukkan presiden yang selanjutnya disahkan melalui proses pertimbangan Dewan Senat.
Berdasarkan sejarahnya, Electoral Commission of Nigeria (ECN) adalah LPP yang pertama kali dibentuk pada masa pra kemerdekaan pada tahun 1959 kemudian dibubarkan dan berganti nama dengan The Federal Electoral Commission (FEC) pada tahun 1960 untuk melakukan pemilihan di tahun 1964-1965 namun kembali dibubarkan paska kudeta militer pada tahun 1966.
Pada Tahun 1978 satu dekade lebih setelahnya, penguasa rezim militer Jenderal Olusegun Obasanjo membentuk LPP baru yang bernama Federal Electoral Commission (FEDECO) dan berhasil menyelenggarakan pemilihan di tahun 1979.
Pada tahun 1995 perombakan pun kembali terjadi di bawah kepemimpinan Jenderal Sani Abacha, nama LPP menjadi National Electoral Commission of Nigeria (NECON) hingga akhirnya di tahun 1998 di masa Jenderal Abdulsalam Abubakar NECON berubah menjadi Independent National Electoral Commission (INEC) yang masih bertahan hingga kini.
INEC pada tahun 1998 membuat suatu terobosan dengan rencana pembuatan  undang-undang yang mengatur tentang tata kelola pemilu nasional yang permanen dan menjadi dasar kerangka hukum untuk pemilu berkelanjutan di negara kaya akan fauna ini.
Hasil terobosan tersebut menghasilkan undang-undang pemilu di tahun 1999 dan amandemen Undang-undang pemilu 2002 yang mengatur tentang tata kelola pemilu.
Undang-undang pemilu tersebut juga mengatur tentang pembagian wilayah pemilihan dan registrasi partai politik, termasuk pelaksanaan kampanye kandidat dan partai politik serta pengaturan peliputan media selama masa pemilu.
Secara struktur kelembagaan, Nigeria menggunakan sistem pemerintahan federal yang memiliki beberapa tingkatan yurisdiksi, majelis nasionalnya memakai sistem dua kamar atau bicameral dengan beberapa tingkatan pemilu yaitu pemilu presiden, pemilu federal untuk memilih anggota Senat dan dan pemilu Parlemen.
INEC sebagai lembaga negara yang Independen terdiri dari seorang ketua dan dua belas orang anggota dengan dukungan 2.000 staf di kantor pusat, dan lebih dari 6.000 staf permanen di seluruh negara bagian menjadikan INEC sebagai lembaga otonom yang kerap dijadikan contoh model LPP di negara-negara kawasan Afrika.
Tahapan pemilu yang berdekatan dan terkadang serentak menjadikan jumlah staf INEC dapat bertambah secara drastis hingga terkadang mencapai 500.000 staf. Para staf tersebut lebih didominasi oleh Pegawai Negeri Sipil dari pemerintah pusat dan daerah yang sengaja diperbantukan secara temporary guna menunjang terlaksananya proses pemilu.
Selain melaksanakan serta mengawasi pelaksanaan pemilu, INEC juga melakukan verifikasi pendaftaran partai politik yang akan ikut dalam pemilu. di samping itu INEC juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau audit dana operasional partai politik yang selanjutnya digunakan sebagai laporan audit ke publik sebagai wujud transparansi kinerja lembaga.
INEC juga berwenang melakukan verifikasi pendaftaran terhadap para calon-calon peserta pemilu mulai dari tingkatan Presiden hingga Legislatif serta melakukan revisi secara periodik terhadap daftar pemilih guna memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat mendapatkan hak pilih dalam pemilu .
Mengenai anggaran kelembagaan dibebankan langsung kepada kas negara, termasuk pendanaan operasional pemilu yang disahkan melalui persetujuan Kementerian Keuangan.
Terkait pendanaan operasional pemilu, INEC sering mengalami kendala dalam hal penyetujuan di tingkat menteri Keuangan, hal ini berefek pada ketepatan waktu pencairan dana hingga menggangu proses tahapan pemilu, akibatnya mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Nigeria.
Selain itu di tengah kondisi tahapan pemilu yang mendesak dan keuangan negara juga terbatas tak jarang INEC  mendapatkan bantuan pendanaan dari berbagai lembaga donor bilateral dan internasional.
Lembaga donor internasional sangat membantu dalam proses pembangunan dan pengembangan kepemiluan secara umum di Nigeria. Lembaga-lembaga tersebut menyokong pendanaan dalam banyak perspektif dan pertimbangan serta harapan salah satunya agar kelangsungan kehidupan demokrasi yang berkelanjutan di Nigeria dapat tercapai.
Terdapat beberapa lembaga donor internasional yang secara aktif terlibat dalam kegiatan donor di pemilihan umum Nieria sejak tahun 1999 yaitu : The Commission on Science and Technology Development in the South (COMSATS), Canadian International Development Agency (CIDA), Department for International Development (DFID), MacArthur Foundation; Rockefeller Foundation, United Nations Development Programme (UNDP) and United State Agency for International Development (USAID),
Selain lembaga-lembaga donor di atas, terdapat juga lembaga-lembaga lainnya seperti United Kingdom Agency for International Development (UKAID), International Federation for Electoral System (IFES), National Democratic Institute (NDI), International Republican Institute (IRI), European Union (EU) and European Commonwealth Observer Mission (EUCOM).
Awal masuknya para lembaga donor di Nigeria tidak lepas dari sejarah kelam pemerintahan militer di era 90-an, keadaan dalam negeri yang serba otoriter saat itu menjadi titik perhatian dunia internasional, sistematisnya penyimpangan proses pemilu di kala itu  berujung pada pembatalan pemilihan Presiden di tahun 1991.
Dunia internasional dengan dukungan Uni Eropa, Amerika Serikat dan badan internasional lainnya memberikan sanksi dan tekanan kepada Nigeria serta membatasi hubungan diplomatik internasional.
Setelah melewati masa kelamnya kini Nigeria tumbuh dan berkembang dengan iklim demokrasi yang lebih baik ditandai dengan mulai dibukanya jalur-jalur hubungan bilateral maupun internasional.
Langkah progresif pun diambil dengan memfokuskan pembangunan kehidupan sosial ekonomi bertahap serta pertisipasi aktif dalam pendanaan kegiatan pemilu yang berujung terbangunnya iklim demokrasi Nigeria secara berangsur-angsur ke arah yang lebih baik.
Berdasarkan uraian di atas menunjukkan secara jelas bahwa lembaga donor internasional telah lama hadir dan aktif dalam mendukungan demokrasi dan layanan kemanusiaan di Nigeria.
Dukungan demokrasi dan kegiatan pemilu melibatkan pendanaan yang cukup besar, untungnya dengan bantuan teknis oleh berbagai lembaga donor hal tersebut tercapai dengan baik.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui organisasi UNDP pada tahun 2015 setidaknya telah mencatat total dari semua dana yang disuntikkan untuk dukungan demokrasi dan pemilu sejak tahun 2012 hingga 2015 sebagai berikut :

International Donor Funding for Democratic Goverment and Electoral Support in Nigeria
Year
International Donor Agency
Amount Contibuted
2012-2015
EU
$ 25 million
2012-2015
DFID
$ 10.9 million
2012-2015
CIDA
$ 3 million
2012-2015
UNDP
$ 12.6 million
2012-2015
KOICA
$ 230.000 thousand
Total

$ 51,730,000 million
Source : UNDP 2015

 INEC total Expenditure in 2011 and 2015 General Elections
Election Year
Amount
2011
$ 341, 391, 620   million
2015
$ 258, 068, 731.  million
Total
$ 599, 460, 351.  million

Source: INEC 2017

Walaupun bantuan internasional dinilai cukup besar namun bagi INEC itu semua merupakan dana sekunder sebagai tambahan apabila dana dari pemerintah mengalami kekurangan atau keterlambatan pencairan.

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa INEC sebagai lembaga yang melaksanakan pemilu cukup nyaman dengan bantuan asing tersebut, tidak seberuntung negara-negara afrika lainnya yang dalam katagori sangat miskin bahkan untuk melaksanakan konsolidasi demokrasi saja tidak mampu.
Secara geografi kawasan Afrika telah dikenal dunia sebagai negara yang mempunyai sumber daya alam (SDA) khususnya tambang seperti emas, berlian minyak dan lainnya namun celakanya SDA tersebut gagal dieksplorasi.

Pemilu
Nigeria mengadakan pemilu setiap empat tahun sekali mulai dari tingkat federal yakni pemilihan Presiden dan pemilihan Legislatif (DPR) serta Senat. Legislatif memiliki 360 anggota, sedangkan Senat memiliki 109 anggota yang terakumulasi dari perwakilan masing-masing 36 negara bagian yang setiap negara bagian mengirimkan masing-masing 3 orang Senator. Untuk wilayah Ibu Kota federal hanya diwakili seorang Senator.
Dalam pemilihan, Nigeria memakai Open Ballot System (sistem pemungutan suara terbuka), sistem ini adalah metode pemungutan suara di mana para pemilih memilih secara terbuka calonnya dengan cara menunjukkan  pilihan kepada publik.
Ini tentu mereduksi privasi pemilih dan bertentangan dengan asas pemilu pada umumnya yaitu aspek kerahasiaan walaupun sebagian pihak meyakini sistem ini dapat meminimalkan insiden kecurangan pemilu.
Open Ballot System pertama kali diadopsi dan dipraktekkan Nigeria saat pemilihan presiden pada tahun 1993, masa pemilihan yang secara luas dianggap sebagai yang paling bebas dan paling adil dalam sejarah politik negara itu.
Nigeria menggunakan kartu biometrik yang diberikan kepada para pemilih sebelum pelaksanaan hari pencoblosan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan salah satunya yaitu harus berusia 18 tahun.
Kartu biometrik adalah kartu yang dilengkapi dengan identifikasi individu berdasarkan karakteristik anatomi yang bersangkutan seperti finger print, retina dan lainnya yang tersimpan dalam sebuah chip yang melalui metode komputerisasi data seseorang tersimpan yang diproyeksikan dalam sebuah sistem informasi.
Penggunaan kartu biometrik biasanya digunakan dalam layanan jasa keuangan, visa, smart phone dan sejenisnya. Dengan menggunakan kartu biometrik para pengguna tidak perlu lagi memasukkan password atau PIN. Apakah cukup aman? sampai saat ini belum ditemukan kasus penyalahgunaan kartu biometrik tersebut.  

Bagaimana memilih?
Persoalan hak pilih di Nigeria telah diatur dalam konstitusi Republik Federal Nigeria tahun 1999 sebagaimana telah diamandemenkan pada Undang-Undang Pemilihan 2010 yang merupakan dasar hukum yang mengatur pelaksanaan pemilihan serta mengatur tentang pembentukan parpol, prosedur hari pemilihan dan penyelesaian sengketa
Untuk memilih, warga negara Nigeria harus telah berumur 18 tahun dan telah terdaftar di daerah pemilihan serta memiliki kartu pemilih yang diperoleh setelah mendaftar.
Sedangkan yang tidak boleh memilih adalah warga yang berusia di bawah 18 tahun, bukan warga negara Nigeria, tidak melakukan pendaftaran sebagai pemilih, tidak memiliki kartu pemilih dan tidak tercantum dalam daftar pemilih.
Untuk mendaftar sebagai pemilih warga negara harus mendaftar di tempat-tempat yang telah disediakan sebelum hari pemilihan dengan waktu pendaftaran yang telah ditentukan.
Bagi warga negara yang ingin memastikan dirinya telah terdaftar dapat mengkonfirmasi melalui media internet ataupun melihat pengumuman di tempat-tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan nomor identifikasi pemilih.

Pemilu Presiden dan Legislatif 2019
Pada pemilu presiden yang berlangsung 23 Februari 2019 lalu diikuti oleh 73 pasangan dan kembali dimenangkan oleh Muhammadu Buhari sebagai calon dari petahana dengan memperoleh suara sebanyak 15.191.847 atau 55,6% suara meninggalkan saingannya terdekatnya Atiku Abubakaryang memperoleh suara sebanyak 11.262.978 atau  41,22% suara.
Dalam pemilu presiden sang kandidat dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang di babak pertama, selama ia mendapatkan setidaknya 25 persen suara di dua pertiga dari 36 negara bagian Nigeria. Namun jika tidak ada pemenang langsung di babak pertama, maka berdasarkan undang-undang yang berlaku pemilihan putaran kedua harus segera diadakan dalam waktu tujuh hari.
Nigeria menganut sistem multi-partai dimana pada pemilu 2019 diikuti oleh 67 partai politik dan partai All Progressives Congress (APC) pimpinan Presiden terpilih Muhammadu Buhari berhasil memenangkan pemilihan Legislatif (DPR) dengan meraih sebanyak 217 kursi DPR mengungguli partai saingan terdekatnya People's Democratic Party (PDP) pimpinan Atiku Abubakar yang hanya meraih  sebanyak 115 kursi.
Pemilihan parlemen  dan Senat terakhir dilangsungkan dalam dua tahap pemilihan yakni pada 23 Februari 2019 dan tambahan pada 9 maret 2019 sedangkan pemilihan Gubernur hanya satu tahap pada 9 maret 2019. Seperti halnya presiden, parlemen, Senat dan Gubernur dibatasi dua kali masa jabatan dalam kurun waktu empat tahun,
INEC mengklaim pihaknya telah berupaya mengedepankan kecepatan dan akurasi hasil pemilu secara detail per tempat pemungutan suara (TPS) yang dapat dilihat melalui tampilan di situs web resmi.
Menurut data pemilu 2019 yang dirilis oleh INEC, dari 82.344.107 daftar pemilih tetap yang datang menggunakan hak pilihnya sebanyak 29.364.209 dan yang memilih sebanyak 28.614.190, untuk suara tidak sah sebanyak 1.289.607 dan suara sah 27.324.583, angka tersebut menunjukkan hanya 33,18%persen dari DPT yang benar-benar ikut memilih dalam pemilu yang tersebar di 150.000 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Nigeria.
Nigeria telah melaksanakan pemilu presiden sebanyak 9 kali sejak tahun 1979, sedangkan pemilu Legislatif diantaranya untuk pemilihan Senat sebanyak 10 kali sejak tahun 1979 dan pemilihan DPR sebanyak 12 kali sejak tahun 1959.

DalamTulisan ini saya mencoba memaparkan tentang sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang bernama INEC di Nigeria, negara yang bersemboyan Unity and Faith, Peace an Progress dengan luas wilayah 923.763 kilometer persegi dan jumlah penduduk sebanyak 190,9 juta jiwa (2017) berupaya melaksanakan pemilu yang relatif fair.
Pemilu Nigeria menggunakan sistem pemungutan suara terbuka (open ballot system) dimana para pemilih memilih secara terbuka walaupun banyak pihak yang mengkritisi namun sistem ini diyakini menjadi suatu cara agar terhindar dari kecurangan atau manipulasi pemilu.
Di satu sisi INEC sebagai LPP patut di acungi jempol karena walaupun termasuk salah satu negara miskin di Afrika Barat namun Nigeria dapat menghadirkan penyelenggaraan pemilu secara berkelanjutan di negara berpenduduk muslim terbesar di Afrika.
INEC juga dinilai berhasil memamfaatkan kemajuan teknologi dalam proses pemilu yaitu dengan menggunakan kartu biometrik.
Ini merupakan salah satu contoh bahwa pemamfaatan kemajuan teknologi berjalan linier dengan kemajuan sistem pemilu. 
Bagaimana dengan Indonesia???????



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlukah Sistem Pemilu Diubah

PENYELENGGARAAN PEMILU DI FILIPINA