Memotret INEC, Lembaga Penyelenggara Pemilu Nigeria
Peran
lembaga penyelenggara pemilu (LPP) dalam memastikan kehidupan demokrasi dalam
sebuah negara adalah sangat vital hal ini karena LPP merupakan motor penggerak
roda terlaksananya kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pemilihan umum (pemilu).
Di
Afrika terdapat 54 negara dan hanya 52
negara yang melaksanakan pemilu sisanya belum pernah mengadakan pemilu sejak
kemerdekaan negaranya.
Salah
satu negara yang tetap melaksanakan ceremony
pemilu adalah Nigeria. Secara geografis Nigeria terletak di Afrika Barat
berbatasan dengan Niger di utara, Chad di timur laut, Kamerun di sebelah timur,
dan Benin di Barat. Nigeria telah melaksanakan pemilu sejak kemerdekaannya dari pemerintahan Kolonial
Inggris sejak tahun 1964 hingga kini yang telah melahirkan tujuh rezim militer
dan dua rezim sipil.
Independent
National Electoral Comission
Independent
National Electoral Comission (INEC) adalah LPP yang terbentuk pada tahun 1990-an
melalui penunjukkan presiden yang selanjutnya disahkan melalui proses
pertimbangan Dewan Senat.
Berdasarkan
sejarahnya, Electoral Commission of Nigeria (ECN) adalah LPP yang pertama kali
dibentuk pada masa pra kemerdekaan pada tahun 1959 kemudian dibubarkan dan
berganti nama dengan The Federal Electoral Commission (FEC) pada tahun 1960
untuk melakukan pemilihan di tahun 1964-1965 namun kembali dibubarkan paska
kudeta militer pada tahun 1966.
Pada
Tahun 1978 satu dekade lebih setelahnya, penguasa rezim militer Jenderal
Olusegun Obasanjo membentuk LPP baru yang bernama Federal Electoral Commission
(FEDECO) dan berhasil menyelenggarakan pemilihan di tahun 1979.
Pada
tahun 1995 perombakan pun kembali terjadi di bawah kepemimpinan Jenderal Sani
Abacha, nama LPP menjadi National Electoral Commission of Nigeria (NECON)
hingga akhirnya di tahun 1998 di masa Jenderal Abdulsalam Abubakar NECON
berubah menjadi Independent National Electoral Commission (INEC) yang masih
bertahan hingga kini.
INEC
pada tahun 1998 membuat suatu terobosan dengan rencana pembuatan undang-undang yang mengatur tentang tata
kelola pemilu nasional yang permanen dan menjadi dasar kerangka hukum untuk
pemilu berkelanjutan di negara kaya akan fauna ini.
Hasil
terobosan tersebut menghasilkan undang-undang pemilu di tahun 1999 dan amandemen
Undang-undang pemilu 2002 yang mengatur tentang tata kelola pemilu.
Undang-undang
pemilu tersebut juga mengatur tentang pembagian wilayah pemilihan dan
registrasi partai politik, termasuk pelaksanaan kampanye kandidat dan partai
politik serta pengaturan peliputan media selama masa pemilu.
Secara
struktur kelembagaan, Nigeria menggunakan sistem pemerintahan federal yang
memiliki beberapa tingkatan yurisdiksi, majelis nasionalnya memakai sistem dua
kamar atau bicameral dengan beberapa
tingkatan pemilu yaitu pemilu presiden, pemilu federal untuk memilih anggota Senat
dan dan pemilu Parlemen.
INEC
sebagai lembaga negara yang Independen terdiri dari seorang ketua dan dua belas
orang anggota dengan dukungan 2.000 staf di kantor pusat, dan lebih dari 6.000
staf permanen di seluruh negara bagian menjadikan INEC sebagai lembaga otonom
yang kerap dijadikan contoh model LPP di negara-negara kawasan Afrika.
Tahapan
pemilu yang berdekatan dan terkadang serentak menjadikan jumlah staf INEC dapat
bertambah secara drastis hingga terkadang mencapai 500.000 staf. Para staf
tersebut lebih didominasi oleh Pegawai Negeri Sipil dari pemerintah pusat dan
daerah yang sengaja diperbantukan secara temporary
guna menunjang terlaksananya proses pemilu.
Selain
melaksanakan serta mengawasi pelaksanaan pemilu, INEC juga melakukan verifikasi
pendaftaran partai politik yang akan ikut dalam pemilu. di samping itu INEC juga
diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau audit dana operasional
partai politik yang selanjutnya digunakan sebagai laporan audit ke publik sebagai
wujud transparansi kinerja lembaga.
INEC
juga berwenang melakukan verifikasi pendaftaran terhadap para calon-calon
peserta pemilu mulai dari tingkatan Presiden hingga Legislatif serta melakukan
revisi secara periodik terhadap daftar pemilih guna memastikan setiap warga
negara yang memenuhi syarat mendapatkan hak pilih dalam pemilu .
Mengenai
anggaran kelembagaan dibebankan langsung kepada kas negara, termasuk pendanaan
operasional pemilu yang disahkan melalui persetujuan Kementerian Keuangan.
Terkait
pendanaan operasional pemilu, INEC sering mengalami kendala dalam hal penyetujuan
di tingkat menteri Keuangan, hal ini berefek pada ketepatan waktu pencairan
dana hingga menggangu proses tahapan pemilu, akibatnya mempengaruhi kepercayaan
publik terhadap sistem pemilu di Nigeria.
Selain
itu di tengah kondisi tahapan pemilu yang mendesak dan keuangan negara juga
terbatas tak jarang INEC mendapatkan
bantuan pendanaan dari berbagai lembaga donor bilateral dan internasional.
Lembaga
donor internasional sangat membantu dalam proses pembangunan dan pengembangan
kepemiluan secara umum di Nigeria. Lembaga-lembaga tersebut menyokong pendanaan
dalam banyak perspektif dan pertimbangan serta harapan salah satunya agar
kelangsungan kehidupan demokrasi yang berkelanjutan di Nigeria dapat tercapai.
Terdapat
beberapa lembaga donor internasional yang secara aktif terlibat dalam kegiatan
donor di pemilihan umum Nieria sejak tahun 1999 yaitu : The Commission on
Science and Technology Development in the South (COMSATS), Canadian
International Development Agency (CIDA), Department for International
Development (DFID), MacArthur Foundation; Rockefeller Foundation, United
Nations Development Programme (UNDP) and United State Agency for International
Development (USAID),
Selain
lembaga-lembaga donor di atas, terdapat juga lembaga-lembaga lainnya seperti
United Kingdom Agency for International Development (UKAID), International
Federation for Electoral System (IFES), National Democratic Institute (NDI),
International Republican Institute (IRI), European Union (EU) and European
Commonwealth Observer Mission (EUCOM).
Awal
masuknya para lembaga donor di Nigeria tidak lepas dari sejarah kelam
pemerintahan militer di era 90-an, keadaan dalam negeri yang serba otoriter
saat itu menjadi titik perhatian dunia internasional, sistematisnya
penyimpangan proses pemilu di kala itu berujung
pada pembatalan pemilihan Presiden di tahun 1991.
Dunia
internasional dengan dukungan Uni Eropa, Amerika Serikat dan badan
internasional lainnya memberikan sanksi dan tekanan kepada Nigeria serta membatasi
hubungan diplomatik internasional.
Setelah
melewati masa kelamnya kini Nigeria tumbuh dan berkembang dengan iklim
demokrasi yang lebih baik ditandai dengan mulai dibukanya jalur-jalur hubungan
bilateral maupun internasional.
Langkah
progresif pun diambil dengan memfokuskan pembangunan kehidupan sosial ekonomi bertahap
serta pertisipasi aktif dalam pendanaan kegiatan pemilu yang berujung
terbangunnya iklim demokrasi Nigeria secara berangsur-angsur ke arah yang lebih
baik.
Berdasarkan
uraian di atas menunjukkan secara jelas bahwa lembaga donor internasional telah
lama hadir dan aktif dalam mendukungan demokrasi dan layanan kemanusiaan di Nigeria.
Dukungan
demokrasi dan kegiatan pemilu melibatkan pendanaan yang cukup besar, untungnya dengan
bantuan teknis oleh berbagai lembaga donor hal tersebut tercapai dengan baik.
Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB) melalui organisasi UNDP pada tahun 2015 setidaknya telah
mencatat total dari semua dana yang disuntikkan untuk dukungan demokrasi dan
pemilu sejak tahun 2012 hingga 2015 sebagai berikut :
International
Donor Funding for Democratic Goverment and Electoral Support in Nigeria
|
Year
|
International
Donor Agency
|
Amount
Contibuted
|
|
2012-2015
|
EU
|
$
25 million
|
|
2012-2015
|
DFID
|
$
10.9 million
|
|
2012-2015
|
CIDA
|
$
3 million
|
|
2012-2015
|
UNDP
|
$
12.6 million
|
|
2012-2015
|
KOICA
|
$
230.000 thousand
|
|
Total
|
|
$
51,730,000 million
|
Source : UNDP 2015
INEC total Expenditure in 2011 and 2015 General Elections
|
Election Year
|
Amount
|
|
2011
|
$
341, 391, 620 million
|
|
2015
|
$
258, 068, 731. million
|
|
Total
|
$
599, 460, 351. million
|
Source: INEC 2017
Walaupun
bantuan internasional dinilai cukup besar namun bagi INEC itu semua merupakan
dana sekunder sebagai tambahan apabila dana dari pemerintah mengalami kekurangan
atau keterlambatan pencairan.
Namun
tidak bisa dipungkiri bahwa INEC sebagai lembaga yang melaksanakan pemilu cukup
nyaman dengan bantuan asing tersebut, tidak seberuntung negara-negara afrika
lainnya yang dalam katagori sangat miskin bahkan untuk melaksanakan konsolidasi
demokrasi saja tidak mampu.
Secara
geografi kawasan Afrika telah dikenal dunia sebagai negara yang mempunyai
sumber daya alam (SDA) khususnya tambang seperti emas, berlian minyak dan
lainnya namun celakanya SDA tersebut gagal dieksplorasi.
Pemilu
Nigeria
mengadakan pemilu setiap empat tahun sekali mulai dari tingkat federal yakni
pemilihan Presiden dan pemilihan Legislatif (DPR) serta Senat. Legislatif memiliki
360 anggota, sedangkan Senat memiliki 109 anggota yang terakumulasi dari
perwakilan masing-masing 36 negara bagian yang setiap negara bagian mengirimkan
masing-masing 3 orang Senator. Untuk wilayah Ibu Kota federal hanya diwakili
seorang Senator.
Dalam
pemilihan, Nigeria memakai Open Ballot System (sistem pemungutan suara
terbuka), sistem ini adalah metode pemungutan suara di mana para pemilih
memilih secara terbuka calonnya dengan cara menunjukkan pilihan kepada publik.
Ini
tentu mereduksi privasi pemilih dan bertentangan dengan asas pemilu pada
umumnya yaitu aspek kerahasiaan walaupun sebagian pihak meyakini sistem ini dapat
meminimalkan insiden kecurangan pemilu.
Open
Ballot System pertama kali diadopsi dan dipraktekkan Nigeria saat pemilihan
presiden pada tahun 1993, masa pemilihan yang secara luas dianggap sebagai yang
paling bebas dan paling adil dalam sejarah politik negara itu.
Nigeria
menggunakan kartu biometrik yang diberikan kepada para pemilih sebelum
pelaksanaan hari pencoblosan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan
salah satunya yaitu harus berusia 18 tahun.
Kartu
biometrik adalah kartu yang dilengkapi dengan identifikasi individu berdasarkan
karakteristik anatomi yang bersangkutan seperti finger print, retina dan lainnya yang tersimpan dalam sebuah chip
yang melalui metode komputerisasi data seseorang tersimpan yang diproyeksikan
dalam sebuah sistem informasi.
Penggunaan
kartu biometrik biasanya digunakan dalam layanan jasa keuangan, visa, smart
phone dan sejenisnya. Dengan menggunakan kartu biometrik para pengguna tidak
perlu lagi memasukkan password atau PIN. Apakah cukup aman? sampai saat ini
belum ditemukan kasus penyalahgunaan kartu biometrik tersebut.
Bagaimana
memilih?
Persoalan
hak pilih di Nigeria telah diatur dalam konstitusi Republik Federal Nigeria
tahun 1999 sebagaimana telah diamandemenkan pada Undang-Undang Pemilihan 2010 yang
merupakan dasar hukum yang mengatur pelaksanaan pemilihan serta mengatur
tentang pembentukan parpol, prosedur hari pemilihan dan penyelesaian sengketa
Untuk
memilih, warga negara Nigeria harus telah berumur 18 tahun dan telah terdaftar
di daerah pemilihan serta memiliki kartu pemilih yang diperoleh setelah
mendaftar.
Sedangkan
yang tidak boleh memilih adalah warga yang berusia di bawah 18 tahun, bukan warga
negara Nigeria, tidak melakukan pendaftaran sebagai pemilih, tidak memiliki
kartu pemilih dan tidak tercantum dalam daftar pemilih.
Untuk
mendaftar sebagai pemilih warga negara harus mendaftar di tempat-tempat yang
telah disediakan sebelum hari pemilihan dengan waktu pendaftaran yang telah
ditentukan.
Bagi
warga negara yang ingin memastikan dirinya telah terdaftar dapat mengkonfirmasi
melalui media internet ataupun melihat pengumuman di tempat-tempat yang telah
ditentukan dengan menggunakan nomor identifikasi pemilih.
Pemilu Presiden dan Legislatif 2019
Pada
pemilu presiden yang berlangsung 23 Februari 2019 lalu diikuti oleh 73 pasangan
dan kembali dimenangkan oleh Muhammadu Buhari sebagai calon dari petahana
dengan memperoleh suara sebanyak 15.191.847 atau 55,6% suara meninggalkan
saingannya terdekatnya Atiku Abubakaryang memperoleh suara sebanyak 11.262.978
atau 41,22% suara.
Dalam
pemilu presiden sang kandidat dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai
pemenang di babak pertama, selama ia mendapatkan setidaknya 25 persen suara di
dua pertiga dari 36 negara bagian Nigeria. Namun jika tidak ada pemenang
langsung di babak pertama, maka berdasarkan undang-undang yang berlaku pemilihan
putaran kedua harus segera diadakan dalam waktu tujuh hari.
Nigeria
menganut sistem multi-partai dimana pada pemilu 2019 diikuti oleh 67 partai
politik dan partai All Progressives Congress (APC) pimpinan Presiden terpilih
Muhammadu Buhari berhasil memenangkan pemilihan Legislatif (DPR) dengan meraih
sebanyak 217 kursi DPR mengungguli partai saingan terdekatnya People's
Democratic Party (PDP) pimpinan Atiku Abubakar yang hanya meraih sebanyak 115 kursi.
Pemilihan
parlemen dan Senat terakhir
dilangsungkan dalam dua tahap pemilihan yakni pada 23 Februari 2019 dan tambahan
pada 9 maret 2019 sedangkan pemilihan Gubernur hanya satu tahap pada 9 maret
2019. Seperti halnya presiden, parlemen, Senat dan Gubernur dibatasi dua kali masa
jabatan dalam kurun waktu empat tahun,
INEC
mengklaim pihaknya telah berupaya mengedepankan kecepatan dan akurasi hasil
pemilu secara detail per tempat pemungutan suara (TPS) yang dapat dilihat
melalui tampilan di situs web resmi.
Menurut
data pemilu 2019 yang dirilis oleh INEC, dari 82.344.107 daftar pemilih tetap
yang datang menggunakan hak pilihnya sebanyak 29.364.209 dan yang memilih
sebanyak 28.614.190, untuk suara tidak sah sebanyak 1.289.607 dan suara sah
27.324.583, angka tersebut menunjukkan hanya 33,18%persen dari DPT yang
benar-benar ikut memilih dalam pemilu yang tersebar di 150.000 tempat
pemungutan suara (TPS) di seluruh Nigeria.
Nigeria
telah melaksanakan pemilu presiden sebanyak 9 kali sejak tahun 1979, sedangkan
pemilu Legislatif diantaranya untuk pemilihan Senat sebanyak 10 kali sejak
tahun 1979 dan pemilihan DPR sebanyak 12 kali sejak tahun 1959.
DalamTulisan
ini saya mencoba memaparkan tentang sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang
bernama INEC di Nigeria, negara yang bersemboyan Unity and Faith, Peace an
Progress dengan luas wilayah 923.763 kilometer persegi dan jumlah penduduk
sebanyak 190,9 juta jiwa (2017) berupaya melaksanakan pemilu yang relatif fair.
Pemilu
Nigeria menggunakan sistem pemungutan suara terbuka (open ballot system) dimana
para pemilih memilih secara terbuka walaupun banyak pihak yang mengkritisi
namun sistem ini diyakini menjadi suatu cara agar terhindar dari kecurangan
atau manipulasi pemilu.
Di
satu sisi INEC sebagai LPP patut di acungi jempol karena walaupun termasuk
salah satu negara miskin di Afrika Barat namun Nigeria dapat menghadirkan
penyelenggaraan pemilu secara berkelanjutan di negara berpenduduk muslim
terbesar di Afrika.
INEC
juga dinilai berhasil memamfaatkan kemajuan teknologi dalam proses pemilu yaitu
dengan menggunakan kartu biometrik.
Ini
merupakan salah satu contoh bahwa pemamfaatan kemajuan teknologi berjalan
linier dengan kemajuan sistem pemilu.
Bagaimana dengan Indonesia???????
Komentar
Posting Komentar