Pentingkah Kualifikasi Pendidikan Bagi Komisioner KPU ?
Oleh : Santi Hariati
A. Latar
Belakang
Secara
etimologis kata kualifikasi diadopsi dari bahasa Inggris qualification yang
berarti training, test, diploma, etc. that qualifies a person (Manser, 1995:
337). Kualifikasi berarti latihan, tes, ijazah dan lain-lain yang menjadikan
seseorang memenuhi syarat.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kualifikasi adalah “pendidikan khusus untuk memperoleh
suatu keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu atau menduduki jabatan
tertentu” (Depdikbud, 1996: 533).
Menurut Ningrum
(2010 ) kualifikasi berarti persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan
kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Kualifikasi dapat
menunjukkan kredibilitas seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya.
Dari beberapa
pengertian kualifikasi di atas, istilah kualifikasi secara garis besar dipahami
sebagai tingkat pendidikan yang harus ditempuh oleh seseorang untuk memperoleh
kewenangan dan legitimasi dalam menjalankan profesinya dan memiliki kemampuan
atau kompetensi yang dimiliki atau dikuasai seseorang sehingga dapat melakukan
pekerjaannya secara berkualitas.
Dengan demikian, kualifikasi pendidikan bagi penyelenggara pemilu
khususnya komisioner KPU adalah penting untuk mendapatkan penyelenggara pemilu
yang professional. Karena bukan hanya komisioner KPU melainkan semua jenis
pekerjaan atau profesi akan berhasil atau berjalan dengan baik apabila SDM yang
bekerja didalamnya adalah orang-orang yang memiliki pengalaman dan orang-orang
yang memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan profesinya.
Komisioner
KPU merupakan salah satu profesi atau pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu
yang memiliki faktor penting dalam serangkaian proses penyelenggaraan pemilu
yang demokratis yang akan menangani masalah-masalah yang sifatnya teknis,
antara lain penentuan peserta pemilu, pengadaan surat dan kotak suara,
penyelenggaraan pemungutan suara, penghitungan suara, pengiriman hasil
pemungutan secara berjenjang, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
suara yang dilaksanakan secara profesional.
Ketentuan tentang profesionalisme penyelenggara
pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pada pasal 3 huruf h
yang menyebutkan bahwa salah satu asas yang harus dimiliki oleh penyelenggara
pemilu adalah profesionalitas. Hal ini dimaksudkan bahwa penyelenggara pemilu
harus mengetahui dan memahami tugas, fungsi dan kewajibannya sebagai
penyelenggara pemilu dalam sebuah penyelenggaraan pemilihan umum. Mengetahui
dan memahami tugas, fungsi dan kewajiban saja tidak cukup akan tetapi dalam
penerapannya mesti disinergikan dengan seluruh asas penyelenggara pemilu
sehingga mampu memberikan bentuk pelayanan secara maksimal kepada para pemangku
kepentingan
Kredibilitas
para penyelenggara pemilu merupakan salah satu indikator terselenggaranya
pemilu yang demokratis, sebagai penyelenggara pemilu selain cakap juga memiliki
integritas yang tinggi, bekerja secara taat asas berpijak di atas aturan yang
jelas, memastikan, dan gampang diterapkan. Kredibilitas mereka ditentukan pula
dari keyakinan publik atas apa yang mereka lakukan sejak awal tahapan hingga
akhir tahapan penyelenggaraan dalam rangkaian suatu pemilihan yang diselenggarakan.
Apabila masyarakat yakin dengan system penyelenggara pemilu pastinya mereka
akan antusias memberikan suara dalam pemilu. Namun sebaliknya bila sistem
penyelenggaraannya tidak diyakini, maka mungkin saja mereka akan enggan ke
Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecuali bila dimobilisasi oleh rezim yang
otoriter.
Menurut Ramlan Surbakti, 2015 salah satu asas
penyelenggara pemilu adalah profesionalisme, yaitu penyelenggara pemilu
haruslah figur-figur yang ahli dan menguasai masalah kepemiluan, direkrut dari
calon-calon yang memiliki kualifikasi tinggi sebagai komisioner dan
mengutamakan kepentingan bersama untuk mensukseskan pemilu berintegritas.
Untuk mendapatkan figur-figur yang ahli dan
menguasai masalah kepemiluan para calon anggota KPU sebaiknya memiliki
kualifikasi pendidikan yang berhubungan dengan kepemiluan, ketatanegaraan dan politik
khususnya kepartaian sesuai dengan yang dimanatkan oleh Undang-undang 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dalam pasal
21 ayat (1) bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU harus memiliki
pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu,
ketatanegaraan, dan kepartaian.
B.
Pembahasan
Komisi Pemilihan Umum
adalah penyelenggara dalam setiap pemilihan umum di Indonesia. Kapasitas dan kualitas
individu diperkuat dengan tingkat pendidikan yang tinggi bagi setiap calon
anggota KPU yang dibarengi dengan kemauan
dan
kemampuan dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang anggota KPU dalam setiap
penyelenggaraan pemilu. Anggota KPU
dituntut untuk bekerja secara profesional dan berintegritas, untuk itu
dibutuhkan orang-orang yang ahli dalam dunia kepemiluan.
Profesional sendiri mempunyai arti seorang yang terampil, andal, dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas atau profesinya. Indikasi seseorang layak dianggap profesional harus memiliki perbedaan dari bidang pekerjaan yang lainnya. Adapun indikasi sederhana profesionalisme sebagai berikut: (a) memiliki kemampuan atau keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan; (b) memiliki ilmu dan pengalaman dalam menganalisis; (c) bekerja di bawah disiplin kerja; (d) mampu melakukan pendekatan disipliner; (e) mampu bekerja sama; dan (f) cepat tanggap terhadap masalah.
Profesional sendiri mempunyai arti seorang yang terampil, andal, dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas atau profesinya. Indikasi seseorang layak dianggap profesional harus memiliki perbedaan dari bidang pekerjaan yang lainnya. Adapun indikasi sederhana profesionalisme sebagai berikut: (a) memiliki kemampuan atau keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan; (b) memiliki ilmu dan pengalaman dalam menganalisis; (c) bekerja di bawah disiplin kerja; (d) mampu melakukan pendekatan disipliner; (e) mampu bekerja sama; dan (f) cepat tanggap terhadap masalah.
Menurut Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dalam pasal 21 ayat (1) huruf f, salah satu syarat untuk menjadi anggota KPU
yaitu berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU
Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon
anggota KPU kabupaten/kota. Dalam pasal tersebut tidak dicantumkan tentang
kualifikasi pendidikan bagi calon
anggota KPU akan tetapi menurut penulis kualifikasi pendidikan sebaiknya ditambahkan dalam
syarat untuk menjadi calon anggota KPU, sehingga dalam menjalankan tugasnya para komisioner dapat membuat suatu
kebijakan atau keputusan yang tepat karena dilatar belakangi pendidikan yang
sesuai. Adapun kualifikasi pendidikan yang sesuai adalah lulusan Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan
Politik, Teknologi Informatika dan Komputer, Manajemen Keuangan dan bidang
Komunikasi Publik.
Selanjutnya
untuk KPU kabupaten/Kota
syarat untuk menjadi calon anggota KPU sebaiknya adalah yang lulusan S-1
tidak lagi setingkat Sekolah Menengah Atas karena nantinya mereka akan memimpin sekretariat KPU yang
rata-rata berpendidikan sarjana (S-1).
Penulis sependapat
dengan Diana Sari Dewi
Kosasi (15
September 2016) dalam tulisannya yang berjudul “Penyelenggara
Pemilu Profesional”, yang
menyatakan bahwa saat ini proses seleksi calon
anggota KPU mulai dari tingkat KPU RI sampai KPU Kabupaten/Kota sudah cukup
baik. Namun untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang lebih profesional
perlu dilakukan sedikit perbaikan dalam proses seleksi dimaksud. Untuk
menghasilkan penyelenggara pemilu profesional, perlu ditambahkan beberapa
syarat bagi calon anggota KPU.
B.1 Pembagian Divisi Komisioner KPU
dan Kualifikasi Pendidikan yang sesuai
Kenapa diperlukan
kualifikasi pendidikan bagi komisioner KPU ?, karena penataan organisasi
penyelenggara pemilihan umum (pemilu) pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU RI), KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa divisi
pada masing-masing komisioner. Hal ini dimaksudkan agar kinerja KPU
kabupaten/kota bisa sejalan dengan KPU provinsi dan KPU RI, berikut pembagian
divisi komisioner KPU dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan divisi
tersebut :
1. Ketua KPU merangkap koordinator
Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.
Ketua KPU bertugas sebagai pemimpin dalam
lembaga KPU, sedangkan divisi keuangan, umum, rumah tangga dan logistik
tugasnya terkait dengan
kebijakan dalam administrasi perkantoran, protokol dan persidangan, pengelolaan
dan pelaporan barang milik negara, pelaksanaan pertanggungjawaban dan pelaporan
keuangan, peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah janji, perencanaan,
pengadaan barang dan jasa serta distribusi logistik pemilu.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
tercantum penjelasan posisi dan kewenangan Ketua KPU yang penting dalam
menjalankan lembaga penyelanggara pemilu.
Titi Anggraini (7/12) direktur eksekutif
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menjelaskan Ketua KPU punya
peran sebagai fasilitator kelembagaan KPU khususnya dalam relasi eksternal KPU
dengan mitra-mitranya, secara internal dalam kepemimpinan yang kolektif
kolegial Ketua KPU menjadi fasilitator dalam mengelola organisasi. Khususnya
berkaitan dengan tugas-tugas administratif kelembagaan, memimpin rapat,
menandatangani surat-surat, dan rutinitas organisasi lainnya.
Selain
itu ketua KPU juga merangkap divisi keuangan, umum, rumah tangga dan logistik, divisi
ini mempunyai tugas sebagai pengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan,
perencanaan anggaran dan juga menguasai kebutuhan logistik pemilu. Dengan
demikian latar belakang pendidikan yang sesuai degan jabatan ketua KPU
merangkap divisi keuangan, umum, rumah tangga dan logistik ini adalah lulusan
Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Politik, Sarjana Komunikasi Publik dan
juga Sarjana Manajemen Keuangan.
2. Divisi Teknis Penyelenggaraan,
Divisi
ini memiliki tugas penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai
politik dan DPD, pencalonan peserta pemilu, pemungutan, penghitungan suara dan
rekapitulasi penghitungan suara, penetapan hasil dan pendokumentasian
hasil-hasil pemilu dan pemilihan, pelaporan dana kampanye, PAW anggota DPRD.
Kualifikasi pendidikan yang sesuai untuk divisi ini adalah Sarjana Ilmu Sosial
dan Politik, Sarjana Hukum dan juga Sarjana Teknik Informatika dan Komputer.
3. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat dan SDM.
Tugasnya
yakni mensosialisasikan kepemiluan, partisipasi masyarakat dan pendidikan
pemilih, publikasi dan kehumasan, kampanye pemilu dan kepemiluan, pengelolaan
informasi dan komunikasi, kerjasama antar lembaga, PAW anggota KPU provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, rekrutmen badan adhoc, pembinaan etika dan
evaluasi kinerja SDM, pengembangan budaya kerja dan disiplin, organisasi diklat
dan pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan kepemiluan, serta pengelolaan
dan pengembangan SDM. Kualifikasi pendidikan yang sesuai untuk divisi ini
adalah lulusan Sarjana Komunikasi Publik, Sarjana Hukum, dan Sarjana Ilmu Sosial
dan Politik.
4.
Divisi Perencanaan Data
dan Informasi.
Tugasnya,
penyusunan program dan anggaran, evaluasi, penelitian dan pengkajian
kepemiluan, monitoring, evaluasi dan pengendalian program anggaran,
pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih, sistem informasi yang berkaitan
dengan tahapan pemilu, pengelolaan aplikasi dan jaringan IT, pengelolaan
informasi, pengelolaan dan penyajian data hasil pemilu nasional, serta
pengelolaan dan penyediaan informasi publik. Kualifikasi yang sesuai untuk
divisi ini adalah Sarjana Teknik Informatika dan Komputer, Sarjana Manajemen Keuangan
dan Sarjana Komunikasi Publik.
5.
Divisi Hukum dan
Pengawasan.
Tugasnya,
pembuatan rancangan keputusan, telaah dan advokasi hukum, dokumentasi dan
publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, penyelesaian sengketa
proses dan hasil pemilu, serta penyelesaian pelanggaran administrasi dan etik.
Kualisikasi pendidikan yang sesuai dengan divisi ini adalah Sarjana Hukum, khusus
divisi hanya satu kualifikasi pendidikan yang sesuai, karena hampir semua
tugasnya bersinggungan dengan hukum.
Dari uraian pembagian divisi dan kualifikasi
pendidikan diatas terlihat jelas bahwa kualifikasi pendidikan dapat menunjang
tugas yang diemban oleh anggota KPU sesuai dengan divisi masing-masing,
sehingga cita-cita untuk mendapatkan anggota KPU yang profesional dan
berintegritas dapat tercapai sehingga pelaksanaan pemilu di Indonesia akan
semakin baik karena terdapat orang-orang yang berkompeten dibidangnya.
A.
Kesimpulan
Kualifikasi
pendidikan bagi seorang komisioner KPU adalah penting untuk mendapatkan
penyelenggara pemilu yang professional sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dalam pasal 3 huruf h yang menyatakan bahwa salah
satu asas yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu adalah profesionalitas.
Kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan pembagian divisi komisioner KPU
adalah Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, Sarjana Teknologi Informatika
dan Komputer, Sarjana Manajemen
Keuangan dan Sarjana
Komunikasi Publik.
Perubahan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 harus dilakukan, pertama mencantumkan kualifikasi pendidikan yang
sesuai yaitu Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Teknologi Informatika
dan Komputer, Manajemen Keuangan dan bidang Komunikasi Publik sebagai syarat
untuk menjadi calon anggota KPU dan yang kedua perubahan tentang tingkat
pendidikan untuk calon anggota KPU kabupaten/Kota sebaiknya berpendidikan S-1
juga dicantumkan kualifikasi pendidikan karena nantinya mereka akan memimpin sekretariat KPU di
Kabupaten/Kota yang rata-rata berpendidikan S-1.
Apabila komisioner KPU memiliki kualifikasi
pendidikan yang berbeda-beda dan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai penyelenggara pemilu maka kelembagaan KPU akan menjadi kuat karena KPU
memiliki orang-orang yang handal sehingga cita-cita pemilu yang akuntabel,
transparan, independen dan professional akan tercapai.
Assalamu'alaikum Wr.Wb, ini adalah tulisan pertama saya yang saya publis, memenuhi tugas saya sebagai mahasiswa Magister Ilmu Politik Konsentrasi Tata Kelola Pemilu Universitas Sumatera Utara. Semoga bermanfaat, terimakasih.
BalasHapus