Regulasi Pemilu Terhadap Penyelenggara Ad Hock Harus Tegas
Regulasi Pemilu Terhadap Penyelenggara Ad Hock Harus Tegas *Catatan Evaluasi Pemilu Serentak Rabu 17 April 2019. Pendahuluan Salah satu pelaksanaan kedaulatan rakyat diantaranya adalah terselenggaranya pemilihan umum (selanjutnya disebut pemilu). Ketentuan mengenai pemilu diatur di dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (1) sampai dengan ayat (6). Adapun bunyi pasal tersebut yaitu: (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik , (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah adalah peseorangan , (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pem